Perbuatan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk keadaan memaksa atau force majeure seperti bencana alam, kegagalan dalam memenuhi kewajiban, atau kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian.
Temukan definisi istilah-istilah hukum secara free of charge dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan
Ada peristiwa yang menghalangi prestasi debitur yang diterima sebagai halangan yang dapat membenarkan debitur untuk tidak berprestasi atau tidak berprestasi sebagaimana mestinya
Akhirnya dapat juga hasil sidang perdata yang menetapkan ijin untuk memperbaiki nama orang tua yang salah dalam Kutipan Akta Kelahiran.
Welcome to your Formal website of Magnaar law firm. We have been a properly-regarded regulation firm in the South Jakarta location. Magnaar provides a staff of professional industry experts to help resolve issues inside of the organization.
Adapun dalam hal ini penyebutan yang lebih tepat adalah ‘ayah tiri’. Oleh karena itu, untuk selanjutnya akan kami gunakan sebutan ‘ayah tiri’.
Trie Aprilia Halo, April di sini! Melalui artikel-artikel yang saya tulis, saya mengedepankan informasi yang terpercaya dan dapat diandalkan sehingga artikel yang Anda baca dapat membimbing Anda untuk pemahaman yang lebih baik.
Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.
Wanprestasi terjadi dalam konteks hubungan kontraktual di mana kedua belah pengacara jakarta selatan pihak telah sepakat untuk saling memenuhi kewajiban tertentu.
d. Add Surat pernyataan kematian dari Maskapai Penerbangan/Perhubungan laut bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
Dalam kasus ini, pemilik rumah memiliki hak untuk mengajukan gugatan untuk meminta penyewa membayar sewa yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
, melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat, atau tidak sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Keempat
Meski melakukan wanprestasi, debitur juga berhak melakukan pembelaan. Hal ini biasanya terjadi apabila terjadi keadaan memaksa yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perjanjian.
“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri : ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."